REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan fintech peer-to-peer lending mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/6), di tengah menyambut era New Normal. Delapan fintech lending tersebut terdiri dari tujuh fintech lending konvensional dan satu fintech lending syariah.
"Dalam kesempatan yang berbahagia ini sebagaimana yang sudah disampaikan ini adalah webinar press conference yang kami adakan terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh OJK kepada delapan fintech penyelenggara peer-to-peer lending yang hadir pada Selasa (2/6)," ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi dalam konferensi pers daring.
AFPI menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada OJK yang di tengah kondisi pandemi Covid-19 sejak dua hingga tiga bulan lalu serta pemberlakuan PSBB, tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik terkait dengan proses perizinan ini.
"Ini saya rasa juga suatu mekanisme atau proses yang kami kombinasikan bersama-sama dengan OJK. Tentunya ini sejalan dengan berapa realisasi dari relaksasi yang kami jalankan khususnya bagi fintech penyelenggara yang tengah berproses perizinan pada saat pandemi. Itu adalah bentuk apresiasi yang kami juga berterima kasih kepada OJK atas kerja samanya," papar Adrian.
Menurut Adrian, dengan kehadiran para fintech penyelenggara yang berizin ini yang memberikan warna mungkin lebih variatif dan beragam terhadap industri fintech lending yang ada di Indonesia. "Tentunya ini memberikan harapan dan juga momentum terkait dengan perkembangan industri fintech lending yang tetap bergairah dan potensi perkembangan serta pertumbuhan ke depan lebih baik," tuturnya.
Delapan fintech lending yakni DanaRupiah, indodana, JULO, Pinjam WinWin, AwanTunai, PinjamModal, Taralite, dan Alami Fintek Syariah mendapatkan perizinan dari OJK. "Semoga kami dapat terus berkembang dan juga bisa menjadi katalisator bagi industri keuangan di Indonesia," ujar Adrian.