Selasa 02 Jun 2020 14:49 WIB

Pemprov NTT Minta Operator Pelayaran Segera Beroperasi

Pengoperasian kembali pelayaran tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Puluhan kapal bersandar di Dermaga Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Pemprov NTT meminta seluruh operator pelayaran, baik angkutan laut maupun penyeberangan untuk kembali beroperasi.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Puluhan kapal bersandar di Dermaga Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Pemprov NTT meminta seluruh operator pelayaran, baik angkutan laut maupun penyeberangan untuk kembali beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh operator pelayaran, baik angkutan laut maupun penyeberangan untuk kembali beroperasi pada lintasan masing-masing di wilayah itu.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka, mengatakan, pengoperasian kembali transportasi laut ini tentu tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Ia juga mengimbau operator agar tetap mematuhi KM. 116 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Perhubunghan Nomor : 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik ldul Fitri 1441 H.

Baca Juga

Juga SE. Nomor 5 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta peraturan lainnya yang berlaku selama masa pandemi. "Kami telah mengeluarkan surat tertanggal 28 Mei yang ditujukan kepada operator angkutan penyeberangan dan operator angkutan laut, yang intinya meminta mereka agar segera beroperasi kembali," kata Isyak di Kupang, NTT, Selasa (2/6).

Permintaan tersebut, kata Isyak, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 2019 (Covid-19) No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain surat Kepala Dinas No. 550/552.3/250/IV/2020 tanggal 11 April 2020 perihal instruksi.

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement