Selasa 02 Jun 2020 15:47 WIB
Rep: Fakhtar Khairon Lubis/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Demi memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan, Kemendag telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.
Berikut hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja pada sektor jasa dan perdagangan.
Video Kreator | Fakhtar Khairon Lubis