REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan sektor perbankan. Langkah ini untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
A. Pelaporan atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No 11/POJK.03/2020
1. Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit diisi '1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi'. Keterangan diisi 'Covid-19'.
2. Perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
3. Governance Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19.
Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi yang mengacu dan menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip objektivitas.
B. Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi
1. Kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5 persen dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai 31 Maret 2021.
2. Kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85 persen sampai 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100 persen paling lambat 30 April 2021.
3. Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021.
4. Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari lima persen anggaran biaya sumber daya manusia.