REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap (gage). Hal itu rencananya dilakukan setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir.
Adapun masa PSBB DKI Jakarta diketahui akan berakhir pada tanggal 4 Juni 2020. Peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap itu pun dilakukan mengikuti masa PSBB akibat pandemi virus corona.
"Ganjil-genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Sambodo menuturkan, pihak kepolisian akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum kembali menerapkan kebijakan ganjil genap. Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa hari ini terjadi peningkatan jumlah kendaraan di sejumlah wilayah Ibu Kota.