Karyawan dengan menggunakan face shield melayani pengunjung di salah satu gerai hypermart di Jakarta, Senin (1/6). Kemendag telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan skema new normal untuk sektor perdagangan yang tetuang salam surat edaran nomor 12 tahun 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)
Pengunjung berbelanja di salah satu gerai hypermart di Jakarta, Senin (1/6). Kemendag telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan skema new normal untuk sektor perdagangan yang tetuang salam surat edaran nomor 12 tahun 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)
Karyawan dengan menggunakan face shield melayani pengunjung di salah satu gerai hypermart di Jakarta, Senin (1/6). Kemendag telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan skema new normal untuk sektor perdagangan yang tetuang salam surat edaran nomor 12 tahun 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)
Pengunjung berbelanja di salah satu gerai hypermart di Jakarta, Senin (1/6). Kemendag telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan skema new normal untuk sektor perdagangan yang tetuang salam surat edaran nomor 12 tahun 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)
Karyawan dengan menggunakan face shield melayani pengunjung di salah satu gerai hypermart di Jakarta, Senin (1/6). Kemendag telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan skema new normal untuk sektor perdagangan yang tetuang salam surat edaran nomor 12 tahun 2020 (FOTO : Prayogi/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendag telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan skema new normal untuk sektor perdagangan yang tetuang salam surat edaran nomor 12 tahun 2020.
Disebutkan untuk toko swalayan termasuk minimarket, supermarket, hypermarket dan departement store yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Antara lain jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius.
sumber : Republika
Advertisement