Selasa 02 Jun 2020 15:57 WIB

Anggota KKB yang Diduga Tembak WN Selandia Baru Ditangkap

Kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penyerangan pada 30 Maret lalu.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.
Foto: Antara
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAYAPURA -- Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum di Papua menangkap TW, salah satu pelaku penembakan karyawan PT Freeport di Kuala Kencana yang menewaskan Graeme Thomas Wall berkebangsaan Selandia Baru. Selain menewaskan Wall, aksi penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang terjadi 30 Maret lalu, juga mencederai dua karyawan PT Freeport lainnya.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, Selasa (2/6), menjelaskan dari laporan yang diterima terungkap TW ditangkap di Timika, Jumat (29/5), merupakan anggota KKB Kali Kopi pimpinan Joni Botak. Awalnya, TW ditangkap bersama SM yang sempat dikarantina di Wisma Atlet Timika setelah hasil rapid testnya reaktif.

Baca Juga

"Namun setelah dilakukan swab hasilnya negatif, dan keduanya ditangkap serta dibawa ke Mapolres Mimika di Timika," kata Waterpauw, didampingi Dirkrimum Kombes C Siboro dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.

Menurutnya, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa TW merupakan pasukan KKB Kodap III Kali Kopi yang terlibat dalam aksi penembakan di Kuala Kencana, Senin (30/3/2020). TW bergabung menjadi anggota KKB wilayah Kali Kopi sejak tanggal 30 Januari 2019.

SM saat ini belum ditahan, karena tidak cukup bukti dan hanya dikenakan wajib lapor. Barang bukti yang diamankan yakni 24 selongsong peluru dengan berbagai kaliber, dan enam amunisi kaliber 7,62 x 39 mm.

TW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, kata Irjen Waterpauw.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement