Selasa 02 Jun 2020 16:20 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa Enam Provinsi di Bawah 50 Persen

Data dan belum cairnya bantuan sosial (bansos) jadi kendala.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, pertengahan Mei lalu. Kemendes PDTT mendapati masih ada provinsi yang belum mencapai 100 persen dalam penyaluran BLT Dana Desa.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, pertengahan Mei lalu. Kemendes PDTT mendapati masih ada provinsi yang belum mencapai 100 persen dalam penyaluran BLT Dana Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapati masih ada provinsi yang belum mencapai 100 persen dalam penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT Dana Desa). Data dan belum cairnya bantuan sosial (bansos) jadi kendala.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, ada enam provinsi yang penyaluran BLT Dana Desa masih di bawah 50 persen. Enam desa itu ada di Provinsi Banten, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. 

Baca Juga

"Banten itu baru 20 persen, NTT 44 persen, Maluku 44 persen, kemudian Maluku Utara 42 persen, Papua 20 persen, Papua Barat 44 persen," ujar Abdul Halim saat konferensi pers Hasil Sidak BLT Dana Desa di Banten dan Cirebon secara virtual, Selasa (2/6).

Abdul Halim menerangkan, dari enam provinsi, Kemendes melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kabupaten Banten untuk mengetahui persoalan rendahnya penyaluran BLT dana desa. Sidak menunjukkan, penyaluran terhambat karena sinkronisasi data tidak segera turun dari pemerintah kabupaten atau camat, dana desa yang baru masuk ke rekening kas desa (RKDes) akibat keterlambatan terbitnya peraturan bupati tentang pengalokasian dana ke masing-masing desa.

Meskipun, aturan sudah diubah dengan PMK Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang tidak lagi membutuhkan peraturan bupati. Selain itu, penundaan penyaluran juga karena belum turunnya bantuan sosial (bansos) dari provinsi maupun kabupaten sebesar Rp 600 ribu sehingga harus menunggu bansos cair.

"Bansos ini yang kemudian menjadi jadi penghambat," ujar Abdul Halim.

Solusi yang Kemendes berikan kepada desa-desa di Banten dan desa desa lainnya adalah salurkan dana desa sesuai data yang sudah diputuskan dalam musyawarah desa. Baru setelah itu sampaikan ke pemerintah kabupaten (pemkab) bahwa BLT Dana Desa telah disalurkan, sehingga pemkablah yang harus menyesuaikan sinkronisasinya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement