REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis memilih untuk melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meski wilayahnya telah masuk ke dalam level 2 atau zona. PSBB dilanjutkan secara parsial hingga 12 Juni 2020.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya memilih untuk meneruskan PSBB secara parsial yang diterapkan di enam kecamatan. Enam kecamatan itu di antaranya Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah, Panjalu, Panawangan, dan Panumbangan.
"Ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, terutama dari para pendatang dan juga sebagai persiapan sebelum penerapan AKB (adaptasi kebiasaan baru) di Ciamis," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (2/6).
Kendati PSBB dilakukan secara parsial, warga yang tinggal di wilayah lain harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Warga diimbau tetap mengenakan masker dan mematuhi jaga jarak (physical distancing) dalam melakukan aktivitasnya.