REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis memilih untuk melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meski wilayahnya telah masuk ke dalam level 2 atau zona. PSBB dilanjutkan secara parsial hingga 12 Juni 2020.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pihaknya memilih untuk meneruskan PSBB secara parsial yang diterapkan di enam kecamatan. Enam kecamatan itu di antaranya Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah, Panjalu, Panawangan, dan Panumbangan.
"Ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, terutama dari para pendatang dan juga sebagai persiapan sebelum penerapan AKB (adaptasi kebiasaan baru) di Ciamis," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (2/6).
Kendati PSBB dilakukan secara parsial, warga yang tinggal di wilayah lain harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Warga diimbau tetap mengenakan masker dan mematuhi jaga jarak (physical distancing) dalam melakukan aktivitasnya.
Herdiat menambahkan, Kabupaten Ciamis baru akan melaksanakan kenormalan baru (new normal) atau AKB setelah perpanjangan PSBB selesai dilaksanakan. Menurut dia, PSBB parsial akan berlangsung hingga 12 Juni.
"New normal di Jabar disebut AKB, yang bertujuan mengembalikan aktifitas masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dan produktif kembali dengan mematuhi protokol kesehatan dan physical distancing," kata dia.
Dalam persiapan penerapan AKB, lanjut dia, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi kepada warga. Menurut dia, ketika nanti new normal sudah diberlakukan, aktivitas sekolah akan kembali berjalan, dengan mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Untuk saat ini aktivitas sekolah masih diberlakukan secara daring, kita mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat juga melihat kondisi perkembangan Covid-19," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, Yoyo mengatakan, sebelum memberlakukan new normal, aktivitas warga perlu diawasi. Artinya, warga harus memulai kebiasaan-kebiasaan baru yang sesuai protokol kesehatan.
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, menurut dia, dalam mengawasi aktivitas warga selama naw normal pihaknya bisa melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan. Selain itu, perlu juga dibentuk tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap intansi kantor atau perusahaan dalam mengawasi penerapan new normal.
"Perlengkapan tempat cuci tangan, thermoscanner juga harus diadakan disetiap intansi, untuk sistem pengadaaanya dilakukan secara mandiri dimasing-masing intansi," kata dia.