Rabu 03 Jun 2020 00:03 WIB

India Setujui Penggunaan Remdesivir untuk Pasien Covid-19

India menyetujui penggunaan darurat remdesivir lima dosis bagi pasien Covid-19.

Red: Nur Aini
Staf medis  berdoa usai mengubur  peti mati lelaki berusia 72 tahun yang meninggal karena Covid-19 di Tangmarg, sekitar 30 kilometer utara Srinagar, Kashmir, India, Sabtu (25/4).
Foto: EPA-EFE/FAROOQ KHAN
Staf medis berdoa usai mengubur peti mati lelaki berusia 72 tahun yang meninggal karena Covid-19 di Tangmarg, sekitar 30 kilometer utara Srinagar, Kashmir, India, Sabtu (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pemerintah India pada Selasa (2/6) menyatakan menyetujui penggunaan darurat obat antivirus remdesivir buatan Gilead Sciences Inc pada pasien Covid-19.

Remdesivir merupakan obat pertama yang menunjukkan pemulihan pada pasien Covid-19 dalam uji coba klinis formal. Obat tersebut telah mengantongi otorisasi penggunaan darurat dari Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat (FDA) bulan lalu dan menerima persetujuan dari regulator kesehatan Jepang.

Baca Juga

"(Remdesivir) disetujui pada 1 Juni untuk penggunaan darurat dengan syarat pemberian lima dosis," kata Pengawas Obat-obatan Umum India melalui pernyataan.

Produsen obat tersebut belum merespons pertanyaan lebih lanjut. Hingga Selasa, India telah mencatat 198.706 kasus Covid-19 dengan 5.598 kematian, menurut data Kementerian Kesehatan.

Gilead Sciences pada Senin (1/6) melaporkan bahwa remdesivir menunjukkan manfaat sederhana pada pasien Covid-19 sedang, yang diberi obat tersebut selama lima hari. Sementara itu, mereka yang menerima remdesivir selama 10 hari dalam riset tersebut tidak mendapatkan hasil sebaik itu.

Otoritas Eropa dan Korea Selatan juga sedang berusaha mendapatkan remdesivir. Otoritas kesehatan Korsel pada Jumat (29/5) mengatakan mereka akan mengajukan impor obat tersebut. Gilead belum mengantongi persetujuan regulasi di masing-masing pasar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement