REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya memberikan syarat bagi para santri yang akan kembali ke pesantren di wilayah itu. Salah satunya, santri yang berasal dari luar daerah wajib membawa surat keterangan sehat dari puskesmas daerah asalnya.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Harun Harosid mengatakan, rencananya santri dari luar daerah baru akan diperkenankan kembali ke pesantren di Tasikmalaya setelah 12 Juni 2020. Untuk mengantisipasi kedatangan santri dari luar daerah, pihaknya telah meminta pesantren membuat jadwal penerimaan santrinya.
"Setiap pesantren harus mengajukan jadwal penerimaan santri. Nanti di setiap pesantren akan diatur penerimaannya sesuai jadwal yang disetujui Gugus Covid-19," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (2/6).
Ia menyebutkan, santri dari luar daerah yang hendak kembali ke pesantren di Kabupaten Tasikmalaya harus membawa surat keterangan sehat dari puskesmas. Jika bisa, membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Ketika santri datang, mereka akan diperiksa terlebih dahulu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pesantrennya masing-masing. Pemeriksaan itu antara lain mengecek surat-surat kesehatan dan suhu tubuh santri yang datang."Bila diketahui suhuny di luar normal, akan dilakukan rapid test. Kalau reaktif, akan dirujuk ke rumah sakit," kata dia.
Menurut Harun, saat ini seluruh pesantren di Kabupaten Tasikmalaya sudah diberi tahu untuk mengajukan jadwal penerimaan. Ia menyebut, beberapa pesantren sudah mengajukan jadwal, terutama pesantren besar. Dengan begitu, penerimaan santri di setiap pesantren tak dilakukan secara bersamaan.
Ia mengatakan, total pesantren yang tercatat di Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 1.337 pesantren. Sementara total santri diperkirakan mencapai 50 ribu orang.
"Tapi kebanyakan santrinya masih dari sekitar Tasikmalaya. Hanya pesantren besar banyak yang menerima santri dari luar daerah," kata dia.
Sementara di Ciamis, Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Wahyu menyampaikan, santri yang akan masuk pesantren kembali harus melampirkan hasil rapid test dan harus dilakukan isolasi mandiri sebelum kedatangannya. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19.
"Dilakukan demikian karena santri yang datang dari berbagai daerah dan dikhawatirkan ada yang terkena," kata dia melalui keterangan resmi.
Ia menyebutkan, pesantren harus meminimalisir kegiatan yang mengharuskan kerumunan banyak orang. Pesantren juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan pysical distancing dalam setiap kegiatan.
"FSPP dan FPP akan melakukan silaturahmi terlebih dahulu dengan Bupati sebelum para santri datang ke pesantren untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran kembali nantinya," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya juga mulai mengantisipasi kedatangan santri dari luar daerah pada tahun ajaran baru nanti. Sebab, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menyebut, di wilayahnya terdapat ratusan pesantren. Artinya, ketika santri yang sebelumnya pulang ke daerah asalnya selama pandemi Covid-19 mulai terjadi berpotensi kembali lagi ke pesantren.
Ia mengatakan, saat ini terdapat 264 pesantren di Kota Tasikmalaya. Jika diasumsikan, akan ada ribuan santri yang akan datang dari luar daerah ke Kota Tasikmalaya."Kita akan koordinasi agar pesantren digunakan sesuai kapasitas. Kalau bisa 70 persen dari kapasitas, jadi tak penuh," kata dia.
Ia juga mengingatkan agar seluruh waga yang datang dari luar kota harus membawa surat keterangan sehat atau minimal bukti uji cepat (rapid test). Apalagi warga yang datang dari zona merah.