Selasa 02 Jun 2020 18:32 WIB

Lima Anggota Polres Mimika Terpapar Covid-19

Saat ini jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Kabupaten Mimika sudah mencapai 279 orang

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tim kesehatan melakukan rapid test. Saat ini jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Kabupaten Mimika sudah mencapai 279 orang. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra/nz
Tim kesehatan melakukan rapid test. Saat ini jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Kabupaten Mimika sudah mencapai 279 orang. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA - Penyebaran Covid-19 yang kian meluas di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua ikut dirasakan kalangan petugas kepolisian setempat. Hingga kini sudah lima anggota Polres Mimika terpapar wabah virus corona jenis baru itu.

Kabag Ops Polres Mimika AKP Andhika Aer kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan lima anggota yang terpapar Covid-19 itu dua orang diduga berhubungan dengan Klaster Lembang. Satu orang berhubungan dengan Klaster Tembagapura karena bertugas dalam tim pengamanan di PT Freeport Indonesia di Tembagapura serta dua orang baru terkonfirmasi positif beberapa hari lalu.

Baca Juga

"Sampai sekarang ada lima orang anggota kami yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata AKP Adhika.

Polres Mimika terus mengingatkan anggota yang bertugas di lapangan agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan saat melayani masyarakat.

"Setiap kali apel kami selalu menyampaikan kepada anggota terutama yang bertugas di lapangan yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat agar jangan pernah lupa menggunakan masker. Jaga jarak fisik dan jarak sosial. Kami juga bekali mereka dengan hand sanitizer," kata Andhika.

Saat ini sebanyak 260 personel TNI dan Polri di Mimika dilibatkan untuk melakukan pengamanan pada 17 titik lokasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kota Timika dan sekitarnya. PSDD telah diberlakukan sejak 21 Mei hingga 4 Juni mendatang.

Para personel TNI dan Polri itu melakukan pengamanan di ruas-ruas jalan utama di Kota Timika bersama petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Pengamanan dimulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT dan dilanjutkan dengan kegiatan patroli malam dan razia pelanggar PSDD hingga pukul 06.00 WIT.

Sebelum pelaksanaan PSDD di Kota Timika, hampir seluruh anggota Polres Mimika telah mengikuti pemeriksaan rapid test dan pengukuran suhu badan. Anggota yang menunjukan hasil reaktif rapid test diwajibkan melakukan karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.

"Setiap pekan kami juga membagikan vitamin kepada anggota dan setiap pagi setelah apel kami berjemur di bawah terik matahari untuk meningkatkan imunitas tubuh. Mudah-mudahan hal-hal itu bisa mencegah penularan Covid-19 dan tentu yang paling utama yaitu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah," kata Andhika.

Saat ini jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Kabupaten Mimika sudah mencapai 279 orang. Dari jumlah itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 100 orang dan lima orang meninggal dunia.

Adapun pasien aktif yang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 174 orang. Mereka tersebar di tiga rumah sakit di Mimika yaitu RSUD, RS Tembagapura, dan RS Mitra Masyarakat Timika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement