Selasa 02 Jun 2020 18:34 WIB

Polisi Depok Amankan 13 Mobil Travel Bawa Pemudik

Para penumpang dan sopir kendaraan mobil tersebut juga diperiksa kesehatannya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Aparat Gabungan Satlantas Polrestro Depok, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengamankan 13 Mobil Trevel Bawa Pemudik yang hendak kembali ke Kota Depok. Mobil Travel resmi dan gelap tersebut diamankan di Mapolrestro Depok, Selasa (2/6).
Foto: istimewa
Aparat Gabungan Satlantas Polrestro Depok, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengamankan 13 Mobil Trevel Bawa Pemudik yang hendak kembali ke Kota Depok. Mobil Travel resmi dan gelap tersebut diamankan di Mapolrestro Depok, Selasa (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat gabungan Satlantas Polrestro Depok, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengamankan 13 kendaraan mobil travel yang hendak masuk ke Kota Depok. Kendaraan tersebut mengangkut pemudik dari sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kami berhasil mengamankan 13 kendaraan mobil travel yang membawa pemudik yang hendak masuk Kota Depok. Sebagian besar mobil menggunakan plat nomor hitam atau nomor polisi mobil pribadi," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Pol, Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Selasa (2/6).

Menurut Azis, sebanyak 13 mobil travel gelap itu diamankan di beberapa titik perbatasan dan di ruas jalan tol sejak 30 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020. "Ini merupakan hasil patroli gabungan sistem hunting dan pemeriksaan di check point," ungkapnya.

Dia menambahkan pihaknya tidak hanya melaksanakan pemeriksaan di check point juga melaksanakan patroli pada malam hari untuk mengantisipasi adanya warga yang balik dari kampung halamannya melalui jalur jalan tikus atau jalan alternatif.

"Kendaraan mobil travel yang diamankan tersebut melanggar Perwali tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19. Salain itu juga melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 308 dengan ancaman kurungan dua bulan dan atau denda Rp 500 ribu," tegas Azis.

Menurut Azis, para penumpang dan sopir kendaraan mobil tersebut juga diperiksa kesehatannya. "Mereka kami data dan diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok untuk di cek kesehatan, terpapar Covid-19 atau tidak. Setelah itu, oleh Dinkes Kota Depok akan di karantina di rumah sakit," katanya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement