Selasa 02 Jun 2020 18:42 WIB

Tak Ada SIKM, Ratusan Kendaraan Masuk Depok Diputar Balik

Untuk kendaraan travel yang penumpangnya tidak dilengkapi SIKM diberi sanksi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas mengatur kendaraan untuk putar balik arah (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengatur kendaraan untuk putar balik arah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Gabungan Satlantas Polrestro Depok, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melarang masuk ratusan kendaraan yang membawa penumpang dari luar kota menuju Kota Depok dan sekitarnya. Mobil yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tersebut, langsung diputar balik.

Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, pihaknya memaksimalkan pencegatan kendaraan yang akan masuk ke Kota Depok dengan membentuk patroli biru. Patroli biru inin berjumlah 34 personel yang terdiri atas anggota kepolisian Satlantas Polrestro Depok, TNI dan Dishub Kota Depok.

Baca Juga

Tim Patroli Biru kemudian melakukan patroli di empat wilayah perbatasan masuk Kota Depok. Untuk lebih memaksimalkan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Kota Depok melalui Pos Cek Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tersebar di 20 titik. "Kami juga buat Patroli Biru dengan cara bertindak gunting sistem," ujar Erwin di Malpolrestro Depok, Selasa (2/6).

Dia mengungkapkan, hasil yang didapatkan anggota dari Patroli Biru tersebut yakni memutar balikkan kendaraan pribadi dan bus travel yang membawa pemudik di daerah perbatasan. "Kami juga mengamankan mobil travel yang mengangkut 17 orang asal Kuningan Jawa Barat (Jabar)," ungkap Erwin.