REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengatakan negaranya tidak akan membiarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dikakukan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Dia menyebut hal itu tak konsisten dengan hukum internasional.
“Kami tidak akan pernah membiarkan itu terjadi. Kami bekerja di berbagai bidang untuk mencegah hal itu terjadi,” kata Pompeo dalam siaran podcast yang diselenggarakan American Enterprise Institute pada Jumat pekan lalu dan dirilis Departemen Luar Negeri AS pada Senin (1/6) malam, dikutip laman Israel National News.
Pada kesempatan itu, Pompeo turut menyuarakan keprihatinannya atas rencana ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan militer AS di Afghanistan. Dia menekankan AS, seperti halnya Israel, bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma. Oleh sebab itu, menurutnya ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk melakukan penyelidikan.
“Sulit bagi saya mengonseptualisasikan apa yang terjadi di sana sebagai pengadilan. Ini bukan pengadilan dalam arti apa yang akan kami pahami di sini di Amerika sebagai Pasal III pengadilan; independen, dengan semua hak dan proses hukum di sana,” kata Pompeo.
Menurutnya AS tidak pernah memberi persetujuan. Pompeo mengatakan salah satu kunci dari pelaksanaan badan-badan seperti ICC adalah adanya persetujuan dari pihak terkait. “Kami tidak pernah mendaftar untuk hal tersebut,” ujarnya.
Pompeo mengungkapkan AS akan menyiapkan langkah untuk mengadang ICC. “Saya tidak ingin mendahului pengumuman yang akan kita buat dalam beberapa hari mendatang. Tapi saya pikir Anda akan melihat dan saya pikir ICC dan dunia akan melihat bahwa kami bertekad mencegah adanya warga Amerika dan sekutu kita di Israel serta di tempat lain diseret oleh ICC yang korup ini,” ucapnya.
Pada Desember tahun lalu, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan akan meluncurkan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Dia mengaku tak perlu meminta persetujuan para hakim ICC untuk memulai proses tersebut.
"Saya yakin bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan.