REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala meminta penyelenggara pemilihan umum untuk memperhatikan sisi abnormal dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa normal baru. Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020 dan tahapan lanjutan pilkada akan dimulai pada Juni.
"Kami melihat bahwa pelaksanaan pilkada itu akan berlangsung dengan ketentuan dan anggaran yang normal, padahal situasinya abnormal. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi sumber permasalahan maladministrasi yang akan mengganggu kualitas daripada pilkada tersebut," ujar Adrianus dalam konferensi pers daring dari Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, Selasa (2/6).
Adrianus mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 belum mengatur teknis pelaksanaan pilkada menurut aturan protokol kesehatan. Dalam Perppu 2/2020 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Senin 4 Mei 2020 itu, pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU.
Ketika KPU mengharuskan agar penyelenggara pilkada dan masyarakat menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan, semestinya anggarannya pun jadi meningkat. Namun, pada sisi ini, Ombudsman RI khawatir anggaran pengadaan APD tersebut tidak dijadikan prioritas sehingga pilkada berlangsung tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.