REPUBLIKA.CO.ID,
TAKE
JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan penerapan protokol tatanan normal baru di tingkat desa dalam menghadapi pandemi Covid-19 akan disesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing desa. "Kemendes memberikan ruang yang cukup luas ke tiap-tiap desa untuk melakukan improvisasi terhadap protokol new normal sesuai dengan akar budaya masing-masing," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers melalui Webinar di Kemendes PDTTdi Jakarta, Selasa (2/6).
Ia mengatakan, Kemendes saat ini tengah menunggu masukan terkait protokol kenormalan baru di tingkat desa. Pada intinya, kata Mendes, protokol kehidupan normal baru di tingkat desa tersebut berisi tentang berbagai macam protokol yang sudah dikeluarkan oleh berbagai kementerian dan lembaga.
"Misalnya untuk urusan kesehatan tentu kita harus merujuk pada new normal versi Kemenkes. Kemudian, untuk urusan pemerintahan dan kemasyarakatan kami merujuk pada protokol new normal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan seterusnya," katanya.
Meski demikian, Kemendes juga berupaya mengisi ruang kosong dari protokol-protokol tersebut dengan memberikan ruang ke tiap-tiap desa untuk menambah kebijakan tatanan normal baru di tingkat desa sesuai dengan akar budaya dan adat istiadat masing-masing.
Dengan demikian, penerapan kehidupan normal baru di tingkat desa tidak hanya bertumpu atau bersumber dari berbagai protokol yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait. Tetapi juga bertumpu dari akar budaya masing-masing. "Sehingga kearifan lokal tetap menjadi perhatian utama di dalam penerapan protokol new normal dengan tetap melakukan perhitungan-perhitungan terkait tingkat kesehatan masyarakat," kata Mendes.
Jadi, pada prinsipnya, dia mengatakan, masyarakat harus tetap hidup sehat, tidak terdampak Covid-19. Masyarakat harus bisa memutus mata rantai Covid-19, tetapi dari sisi adat istiadat dan budayanya tidak mengalami perubahan yang mendasar," kata dia lebih lanjut.