REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sudah mengidentifikasi wilayah rukun warga (RW) yang akan masuk dalam pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). RW yang ditetapkan PSKS ini akan diatur protokol khusus seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dari 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Selasa (2/6).
Idris menambahkan, jika wilayah lainnya sudah ditetapkan PSBB Proporsional, maka akan diatur prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya.
Menurut Idris, tim akan diturunkan secara terpadu, dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga/RW/RT dan relawan.
"Tujuan PSKS ini adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, yang berada pada wilayah kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 dapat segera diturunkan," pungkas Idris.