REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai Rabu (3/6). "Betul, besok layanan SIM Keliling akan dibuka di TMII," kata Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (2/6).
Hedwin menjelaskan, layanan tersebut akan beroperasi pada Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu jam operasional layanan tersebut adalah pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Hedwin juga menyampaikan agar masyarakat tidak tergesa-gesa untuk melakukan perpanjangan SIM. Karena masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2019. "Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes PolisiSambodo Purnomo Yogo, menyampaikan, layanan SIM keliling di Jakarta Timur dibuka kembali guna mencegah penumpukan pengunjung di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur. "SIM Keliling di Taman Mini untuk membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta Timur," ujar Sambodo.
Seluruh pemohon SIM juga diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di antaranya menjaga jarak dan menggunakan masker.