Selasa 02 Jun 2020 22:29 WIB

Tuduhan Makar, Guru Besar UII Resmi Laporkan Oknum Dosen UGM

Tuduhan itu diduga memicu banyak teror kepada mahasiswa UGM yang jadi panitia.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tuduhan Makar, Guru Besar UII Resmi Laporkan Oknum Dosen UGM (Ilustrasi makar).
Foto: google.com
Tuduhan Makar, Guru Besar UII Resmi Laporkan Oknum Dosen UGM (Ilustrasi makar).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni'matul Huda, resmi membuat laporan ke Polda DIY. Laporan dibuat atas teror dan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya terkait diskusi yang batal digelar CLS UGM.

Prof Ni'ma membuat dua laporan. Pertama atas teror yang diterima dirinya dan keluarganya ke Ditkrimsus Polda DIY karena dituduh makar, yang mana tuduhan itu berasal dari salah seorang oknum dosen UGM bernama Bagas Pujilaksono.

Untuk itu, laporan kedua ditujukan kepada Bagas Pujilaksono ke Ditkrimum Polda DIY. Laporan dibuat atas pencemaran nama baik yang dilakukan Bagas, dan diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

Tuduhan dilempar Bagas tiga hari sebelum diskusi ke salah satu portal opini, menyebut diskusi itu sebagai makar. Tuduhan itu diduga memicu banyak teror kepada mahasiswa UGM yang jadi panitia dan Prof Ni'ma sebagai narasumber.

Bahkan, akibat banyaknya teror, baik fisik maupun berupa ancaman pembunuhan, membuat diskusi yang seharusnya digelar 29 Mei 2020 itu akhirnya dibatalkan. Perihal laporan dibenarkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.

"Hari ini Polda DIY secara resmi telah menerima laporan Polisi dari salah satu dosen di UII karena peristiwa pengancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik yang korbannya adalah salah satu dosen di UII," kata Yuliyanto, Selasa (2/6).

Ia menerangkan, setelah laporan itu Polisi akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan diambil keterangannya. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kejadian itu dan proses itu masuk ke tahap penyelidikan. "Nanti, bila hasil penyelidikan ini bisa kita naikkan ke tingkat penyidikan, maka kita akan lakukan ke tingkat penyidikan," ujar Yuliyanto.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UII, Dr Abdul Jamil mengungkapkan, UII memang melaporkan oknum dosen UGM itu ke Polisi atas fitnah yang dilakukan. Terlebih, tuduhan makar sendiri dilontarkan jauh sebelum diskusi digelar.

"Bagaimana bisa dituduh acara itu makar, apakah hanya sekadar judul tulisan, isinya sama atau tidak kan tidak tahu, tidak bisa dijustifikasi dia akan melakukan makar, nah oknum ini yang kita laporkan," kata Jamil.

Sedangkan, penelusuran orang-orang yang melakukan teror terhadap Prof Ni'ma itu sudah menjadi urusan Polisi. Yang pasti, kata Jamil, yang pertama kali melakukan fitnah makar sudah jelas orangnya dan memang sudah dilaporkan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement