REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tidak hadir dalam konferensi pers terkait penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).
"Dalam keadaan seperti ini semestinya Komjen Firli Bahuri turut hadir dalam konferensi pers untuk menjelaskan kepada publik terkait dengan penangkapan Nurhadi," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6).
Adapun yang hadir saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hal ini penting, setidaknya untuk menunjukkan keseriusan pimpinan KPK dalam menangani perkara ini," kata Kurnia.
Berkaca ke belakang, kata dia, Ketua KPK pada periode sebelumnya seringkali hadir dalam konferensi pers yang terkait langsung dengan elite kekuasaan.
"Misalnya, penetapan tersangka Setya Novanto selaku Ketua DPR RI pada Juli 2017 lalu diikuti langsung oleh Agus Rahardjo selaku Ketua KPK. Penetapan tersangka Irman Gusman selaku Ketua DPD RI pada September 2016 lalu diikuti langsung oleh Agus Rahardjo selaku Ketua KPK," tuturnya.
Selanjutnya, penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015 lalu diikuti langsung oleh Abraham Samad selaku Ketua KPK dan penetapan tersangka Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2013 lalu juga diikuti langsung oleh Abraham Samad.
Namun, ucap Kurnia, melihat rekam jejak Firli dalam hal akuntabilitas penanganan perkara rasanya hal itu tidak mungkin terealisasi, karena dalam perkara sebelumnya saja yang bersangkutan terkesan menutup-nutupi informasi kepada masyarakat.
"Ambil contoh, kejadian dugaan intimidasi pegawai KPK di PTIK dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku (eks caleg PDIP) dan Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU), praktis sampai saat ini Komjen Firli tidak menginformasikan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Kurnia.