Selasa 02 Jun 2020 23:58 WIB

4 Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Aceh Divonis 5 Bulan Penjara

Terdakwa pengeroyokan jurnalis Aceh divonis bersalah.

Red: Nashih Nashrullah
Terdakwa pengeroyokan jurnalis Aceh divonis bersalah. Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa pengeroyokan jurnalis Aceh divonis bersalah. Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAND ACEH— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut pidana lima bulan penjara masing-masing kepada empat terdakwa pengeroyok Teuku Dedi Iskandar, wartawan Kantor Berita Antara Biro Aceh.

Tuntutan itu dibacakan JPU Yusni Febriansyah dan Baron Siddiq pada persidangan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa. Keempat terdakwa, yakni Umar Dani, Darmansyah alias Mancah, T Herizal, dan Akrim.

Baca Juga

Sidang berlangsung secara daring tersebut dengan majelis hakim diketuai Zulfadly P didampingi Muhammad Tahir dan Irwanto, masing-masing sebagai anggota.

"Menyatakan terdakwa satu Umar Dani, terdakwa dua Darmansyah, terdakwa tiga T Herizal, dan terdakwa empat Akrim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap korban Teuku Dedi Iskandar," JPU Yusni Febriansyah.