Rabu 03 Jun 2020 06:34 WIB

Desa di Kota Batu Terapkan Pembatasan Sosial Berbasis Lokal

Kebijakan dilakukan menyusul banyaknya kasus positif Covid-19 terjadi di desa itu.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Pasien positif Covid-19. (Ilustrasi)
Foto: Abdan Syakura/Republika
Pasien positif Covid-19. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PBSL) di Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu. Kebijakan dilakukan menyusul banyaknya kasus positif Covid-19 terjadi di desa tersebut.

"Tadi sudah dilakukan evaluasi karantina lokal yang selama ini ditangani oleh Pemerintah Desa Giripurno nantinya akan dibentuk PBSL (pembatasan sosial berskala lokal) Giripurno," jelas Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (2/6) malam.

Menurut Chori, penetapan kebijakan PSBL di Desa Giripurno tidak lepas dari kasus Covid-19 yang terjadi di tempat tersebut. Desa Giripurno mengalami peningkatan pasien konfirmasi positif Covid-19 secara signifikan selama beberapa waktu terakhir. Ditambah lagi, dua warga dilaporkan telah meninggal dunia sehingga menjadi transmisi lokal.

Chori menegaskan, pelaksanaan PSBL di Desa Giripurno bukan berarti lokasi lain tidak diperhatikan. "Masing-masing wilayah akan selalu  dilakukan pemantauan dan pengawasan khususnya perkembangan epidemiloginya," ucap Chori.

Total tercatat 16 kasus positif Covid-19 di Desa Giripurno pada Selasa (2/6). Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak empat orang sedangkan Orang dalam Pemantauan (ODP) sekitar tiga jiwa. Sementara jumlah kematian di desa tersebut akibat Covid-19, yakni tiga orang.

Sebelumnya, Pemkot Batu telah mengarantina lokal Desa Giripurno di tujuh RT antara lain di RT 11, 12, 13, 39, 60, 61 dan 63. Lokasi-lokasi tersebut telah dikarantina sejak 23 Mei sampai dengan 5 Juni 2020 sesuai Surat Keputusan Walikota Batu Nomor : 188.45/196/KEP/422.012/2020.

"Karantina lokal akan selesai tanggal 5 Juni 2020, setelah itu akan dilanjutkan dengan PSBL," kata Chori.

Menurut Chori, konsep PSBL tidak jauh beda dengan kebijakan PSBB tingkat kota maupun provinsi. Perbedaannya hanya pada sifat kelokalannya di tingkat desa/dusun. Untuk itu, Pemkot Batu akan menunjuk camat Bumiaji sebagai Ketua PSBL dengan bantuan empat gugus tugas, yakni bidang keamanan, desinfeksi, jaring pengaman sosial dan ekonomi serta kesehatan.  

"Selain itu juga akan dilibatkan aparat TNI/Polri, Satpol dan Linmas serta SKPD terkait," katanya.

Kota Batu tercatat mengalami 28 kasus positif Covid-19 pada Selasa (2/6). Dari angka tersebut, 23 orang masih dalam perawatan, tiga jiwa sembuh sedangkan lainnya meninggal. Jumlah PDP mencapai 69 orang dengan angka kematian tujuh kasus. Sementara total ODP tercatat 300 orang yang 256 jiwa di antaranya telah selesai dipantau.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement