REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti wacana dibukanya kembali satuan Pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020. Kementerian PPPA mengingatkan agar hak anak tetap dipenuhi selama new normal di lingkungan sekolah.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menyebu, para orang tua peserta didik resah karena data menunjukkan tingginya penambahan kasus baru pasien Covid-19. Sehingga anak-anak saat ini dihadapkan pada situasi khusus, karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Berdasarkan data dari GTPP Covid-19 bahwa persentase anak usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun yang terdampak masing-masing sebesar 2,3 persen dan 5,6 persen dari keseluruhan orang yang terindikasi positif Covid-19 (Data Gugus Tugas Covid-19 per tanggal 2 Juni 2020).
"Ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga terancam dalam situasi pandemi ini, sehingga perlu menjadi perhatian bersama," kata Nahar dalam keterangan pers pada Republika, Rabu (3/6).
Terkait rencana kebijakan pelaksanaan tatanan baru di satuan pendidikan, Kementerian PPPA menggelar rapat koordinasi melibatkan kementerian/lembaga melalui virtual. Tujuannya memperoleh masukan bagi penyusunan protokol penyelenggaraan pendidikan dalam tatanan normal baru, dengan mempertimbangkan aspek pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Nahar menekankan, Kementerian PPPA berkewajiban melakukan penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak, termasuk dalam situasi pandemi Covid-19. Selain itu, koordinasi ini dilakukan karena muncul pertanyaan-pertanyaan di masyarakat akan kepastian wacana pembukaan kembali sekolah, madrasah dan pesantren.
"Protokol-protokol teknis perlu disiapkan dan dikomunikasikan pada semua pihak agar bersama-sama dapat melakukan mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul," ujar Nahar.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin menambahkan, strategi kebijakan new normal harus disertai berbagai protokol yang dapat dilaksanakan secara tepat dan konsisten. Tentunya dengan memperhatikan aspek kepentingan terbaik bagi anak.
Dikatakannya, perlindungan anak harus dilakukan di mana pun anak-anak berada, termasuk pada saat di satuan pendidikan. Sangat penting bagi pemerintah terutama untuk membicarakan aspek pencegahannya. "Sehingga di era new normal nanti harapannya tidak ada satu pun anak kita yang mengalami masalah dengan diterapkannya new normal di satuan pendidikan,” ucap Lenny.