Rabu 03 Jun 2020 09:10 WIB

Depok Tetapkan 31 RW untuk PSKS

Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW yang memiliki kasus.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto: Istimewa
Wali Kota Depok Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemkot Depok telah mengidentifikasi wilayah Rukun Warga (RW) yang akan masuk dalam pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif, terdapat 31 Rukun Warga (RW) ditetapkan sebagai PSKS.

"Di wilayah tersebut akan diatur protokol khusus yang sama saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB proporsional," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (3/6).

Menurut Idris, sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan antara lain prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri. Dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan relawan.

"Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dapat segera menurun," harapnya.

Dia menuturkan, perkembangan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Depok yakni yang masih dipantau sebanyak 906 orang. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih diawasi sebanyak 417 orang. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih dipantau sebanyak 677 orang.

"Untuk kasus konfirmasi positif sebanyak 564 orang, sembuh 262 orang, dan meninggal dunia 30 orang," ungkap Idris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement