REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 2.376 kendaraan diputarbalik arah saat hendak memasuki wilayah DKI Jakarta, karena tidak dapat menunjukan surat izin keluar masuk (SIKM), pada Selasa (2/6). Jumlah itu mengalami penurunan sebesar 13 persen dibandingkan sehari sebelumnya.
"Pada Selasa, kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.376 kendaraan, sedangkan pada Senin (1/6) sebanyak 4.208 kendaraan, sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau sebesar 13 persen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Yusri menuturkan, seluruh kendaraan yang diputarbalik itu terjaring pemeriksaan SIKM di sejumlah pos penyekatan yang tersebar di 20 titik. Sembilan titik di antaranya berada di dalam wilayah Jakarta. Sedangkan 11 titik lainnya terletak di luar Jakarta, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.
"Kendaraan yang diputar balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi," ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di wilayah Kabupaten Bekasi didominasi pengendara sepeda motor. Sedangkan kendaraan yang melintas pos pemeriksaan di Kabupaten Tangerang didominasi oleh kendaraan pribadi.
Lebih lanjut Yusri menyebut, total kendaraan yang diputarbalik karena tidak pengendara tidak dapat menunjukan SIKM sebanyak 21.084 kendaraan. Jumlah tersebur merupakan akumulasi sejak pemeriksaan dilakukan pada tanggal 27 Mei-2 Juni 2020.