Rabu 03 Jun 2020 11:33 WIB

Idris Sebut 31 RW di Kota Depok Terapkan PSBB

Total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Depok.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto: Istimewa
Wali Kota Depok Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat akan menerapkan Pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di 31 wilayah rukun warga (RW) di kota tersebut setelah masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada 4 Juni 2020 . "Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu (3/6).

Idris mengatakan, saat PSKS di wilayah tersebut akan diatur protokol khusus yang sama saat penerapan PSBB, meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB proporsional. PSBB di Kota Depok akan berakhir pada 4 Juni 2020.

Menurut Idris, sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan antara lain prosedur keluar masuk, pemeriksaan "rapid test" atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan sukarelawan.

"Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun," katanya.

Mengenai kapan diberlakukannyatatanan normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB), Idris mengatakan apabila PSBB dapat diselesaikan pada 4 Juni, rencana normal baru akan disosialisasikan Pemkot Depok.

Idris menjelaskan, sejak 28 Mei 2020 hingga saat ini tren reproduksi efektif Kota Depok semakin menurun. Apabila reproduksi efektif semakin membaik dan bisa mencapai 0,5 atau satu, Pemerintah Kota Depok akan melakukan AKB atau normal baru. "Insya Allah setelah Kamis, 4 Juni 2020 kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan. Antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah," katanya.

Idris menambahkan, kegiatan ibadah di rumah ibadah akan diatur sesuai protokol kesehatan yang akan disosialisasikan satu atau dua hari ke depan. Hanya untuk RW dan kelurahan-kelurahan tertentu yang kemungkinan besar tetap harus melalukan kegiatan di rumah saja. "Tentunya kita harus tetap bisa bersabar menunggunya," ucap Idris.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement