Rabu 03 Jun 2020 12:22 WIB

Pengusaha Warung Kopi Siap Wajibkan Pembeli Pakai Masker

Omzet warung kopi di Pontianak Rp 58 miliar per bulan, atau Rp 4,85 miliar per hari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengunjung menikmati kopi di Warung Kopi Asiang di Kota Pontianak.
Foto: Republika/Ahmad Fikri Noor
Pengunjung menikmati kopi di Warung Kopi Asiang di Kota Pontianak.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pengusaha warung kopi di Kota Pontianak yang tergabung dalam Asosiasi Warung Kopi Pontinanak (Awakpon) berharap kenormalan baru juga menyentuh sektor usaha yang digelutinya karena selama ini sangatterdampak wabah Covid-19.

Sekretaris Awakpon, Yudi Lie, mengatakan, pelaku usaha warung kopi menjadi salah satu sektor yang paling terdampak. Tidak boleh menerima konsumen di dalam warung. Kalau hanya beli bawa pulang, orang lebih memilih bikin kopi sendiri di rumah. "Omzet kami hampir tidak ada selama beberapa bulan ini atau bisa dibilang nol rupiah. Sebagian memilih tutup sekalian dan merumahkan karyawan," ujar Yudi di Kota Pontianak, Rabu (3/6).

Yudi menyebutkan, kenormalan baru menjadi harapan dan masa depan usaha pelaku warung kopi. Pihaknya ingin ada protokol kesehatan ketat di dalam warung daripada tidak ada operasional sama sekali.

"Kami siap untuk mewajibkan pengunjung pakai masker. Mungkin posisi duduk juga bisa diatur. Daripada kita tidak buka sama sekali. Karena biaya sewa tempat, cicilan kredit, dan pengeluaran kami jalan terus. Sementara pemasukan tidak ada. Kami siap diawasi,” kata Yudi.

Sebagai kota berjuluk kota seribu warung kopi, sumber pendapatan asli daerah dari warung kopi sangat signifikan. Berdasarkan data Pemkot Pontianak, pajak restoran di mana usaha kafe dan warung kopi masuk di dalam kategori itu, ditargetkan menyumbang lebih dari Rp 70 miliar per tahun atau sekitar Rp 5,83 miliar per bulan.

Pajak restoran dikenakan 10 persen dari transaksi. Artinya setiap bulan, omzetnya tembus Rp 58 miliar, atau Rp 4,85 miliar per hari. Dengan catatan, angka itu hanya didapat dari usaha yang sudah menjadi wajib pajak. Pasalnya banyak warung kopi dan rumah makan yang tidak tercatat.

Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar meminta warung kopi dapat segera beroperasi. Termasuk sektor usaha UMKM lainnya. Menurutnya ekonomi di bawah harus digerakkan karena daya beli masyarakat sudah rendah sekali. “Roda ekonomi harus segera diputar kembali karena orang butuh bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap dia.

Namun, dia berharap kenormalan yang baru yang berlaku tidak mengecilkan pemutusan mata rantai Covid-19. “Protokol kesehatan Covid-19 tetap harus dijalankan oleh pemilik warkop, karyawan dan konsumen. Sediakan jarak antar meja. Juga mungkin bisa menyiapkan tempat cuci tangan atau konsumen bisa membawa hand sanitizer sendiri. Pemerintah bisa mengawasi setiap warkop,” kata Zulfydar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement