Rabu 03 Jun 2020 13:06 WIB

Bupati Majalengka Minta Desa Sadomas Diisolasi Dua Pekan

Isolasi satu desa dilakukan karena ada warga yang positif Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Majalengka Karna Sobahi (tengah).
Foto: Antara
Bupati Majalengka Karna Sobahi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Bupati Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Karna Sobahi meminta satu desa di daerah itu melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai orang tanpa gejala (OTG) dan sering berbaur dengan masyarakat. "Saya meminta agar masyarakat Desa Sadomas, Kecamatan Rajagaluh melakukan karantina mandiri selama 14 hari ke depan," kata Karna, di Kabupaten Majalengka, Rabu (3/6).

Dia mengatakan karantina mandiri satu desa tersebut karena dari hasil tracing (penelusuran) dan tracking (pelacakan) pasien Covid-19 yang berprofesi sebagai sopir itu, pernah melakukan kontak fisik selama melakukan karantina mandiri dengan berbagai masyarakat.

Selain itu, menurut Karna, pada saat karantina mandiri yang bersangkutan sering berbaur dengan warga sekitar, seperti menjalankan shalat berjamaah, berbaur saat Lebaran 2020 lalu dan kegiatan lainnya. "Secara fisik yang bersangkutan memang dalam keadaan baik, namun setelah dicek ternyata positif Covid-19," katanya.

Menurut dia, mengapa harus ada karantina mandiri satu desa, karena dikhawatirkan terjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka semakin meluas. Karna menambahkan, jika diperlukan bantuan makanan bagi masyarakat desa setempat, pihaknya Pemkab Majalengka siap memberikan subsidi.

"Saya sendiri belum mengetahui dari mana penularan secara pastinya, tapi besar kemungkinan akibat 'imported case," kata Karna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement