Rabu 03 Jun 2020 13:23 WIB

Pelaku UMKM Tangsel Lega Adanya Pelonggaran Ekonomi

Pelonggaran ekonomi disambut baik kalangan UMKM dan pedagang

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Foto: Muhammad Rizki Triyana/Republika TV
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merasa lega adanya kebijakan pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pelonggaran bagi pelaku ekonomi. Pasalnya mereka bisa kembali mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari dimana sebelumnya tutup akibat pandemi Covid-19.

Pemberian kelonggaran tersebut nampaknya berdampak bagi para sejumlah pelaku usaha. Salah satunya pelaku UMKM bernama Deby (37 tahun) yang mengaku pemberlakukan itu akan membuat usaha pangan yang dikelolanya selama 18 tahun bisa kembali bernafas."Pemberlakuan ekonomi ini tentunya bisa membuat usaha saya kembali bergerak. Sudah delapan belas tahun saya usaha begini, baru kemarin merasakan dampak akibat pandemi Covid-19. Tetap, saya akan melakukan protokol kesehatan seperti yang diberlakukan pemerintah," kata Deby, Rabu (3/6)

Dampak juga dirasakan  pelaku UMKM lain dengan adanya kelonggaran bagi pelaku ekonomi. Seperti yang dialami para pelaku usaha yang membuka usahanya di pusat perbelanjaan Pamulang Square.

Kepala Operasional Managemen Pamulang Square, Eru Cipta mengatakan pelonggaran itu diyakini sangat positif untuk mengembalikan ekonomi masyarakat. “Apalagi para pelaku UMKM yang ada di Pamulang Square ada sekitar 400 orang, ini sangat positif. Untuk memulihkan ekonomi, tentunya kami akan mengimbangi dengan melakukan pemberian pemotongan uang sewa sampai 30 persen," kata Eru Cipta.

Sementara pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memberikan pelonggaran kepada setiap pelaku ekonomi dalam masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Dalam masa pemberlakuan PSBB sebelumnya sejumlah restoran atau rumah makan tak diizinkan membuka layanan makan ditempat. Pembeli hanya boleh membawa pulang makanan atau minuman.

"Tempat makan yang tadinya dibawa pulang sekarang boleh makan di tempat. Ya mulai kemarin sudah diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020 telah mengatur operasional restoran atau rumah makan. Pada pasal 10 poin nomor tiga dijelaskan kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat jika menerapkan protokol kesehatan.

"Layanan makan ditempat paling banyak 50 persen dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional. Selebihnya dibatasi dengan tetap menggunakan layanan untuk dibawa pulang," katanya.

Lebih lanjut, pemilik restoran juga harus menerapkan jaga jarak untuk antrean kasir, menyediakan tempat cuci tangan, penjepit makanan, proses pemanasan makanan sesuai standar dan juga harus menjaga kebersihan.

"Pemilik juga melarang pekerja yang sakit dan mengharuskan bagi pekerjanya menggunakan protokol kesehatan, seperti sarung tangan dan masker kepala," katanya.

Jika restoran atau UMKM tidak menerapkan protokol kesehatan dalam membuka pelayanan makan di tempat, maka akan dikenakan sanksi berkaitan dengan perizinan usaha."Pengelola harus mengingatkan konsumennya, kalau ada yang tidak pakai masker harap diingatkan. Atau masuk kedalam pertokoan kalau tidak pakai masker tidak boleh masuk," katanya.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement