Rabu 03 Jun 2020 14:16 WIB

Ridwan Kamil Terbitkan Pergub untuk Persiapan New Normal

Ridwan Kamil terbitkan Pergub penerapan PSBB Proporsional

Red: Esthi Maharani
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan menuju normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.

Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Pergub yang ditandatangani Sabtu, 30 Mei 2020, mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan

“Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya, Rabu (3/6).