Rabu 03 Jun 2020 15:18 WIB

Putin Teken Aturan Baru Penggunaan Senjata Nuklir

Presiden Rusia Vladimir Putin tanda tangani versi baru aturan penggunaan nuklir

Rep: Anadolu Agency/ Red: Christiyaningsih
Presiden Rusia Vladimir Putin tanda tangani versi baru aturan penggunaan nuklir. Ilustrasi.
Foto: Alexei Druzhinin, Sputnik, Kremlin Pool Photo
Presiden Rusia Vladimir Putin tanda tangani versi baru aturan penggunaan nuklir. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Selasa menandatangani versi baru kebijakan dalam pencegahan nuklir, yang memungkinkan senjata nuklir digunakan untuk mengusir serangan senjata konvensional jika mengancam negara.

Menurut Prinsip-Prinsip Dasar Kebijakan Negara, kebijakan nuklir Rusia bersifat defensif.

Baca Juga

Nuklir dikembangkan untuk mencegah kemungkinan agresi dan akan digunakan mempertahankan negara atau sekutunya.

Peraturan itu menetapkan syarat-syarat penggunaan nuklir, yaitu serangan musuh pada objek kritis, agresi terhadap Rusia dengan senjata konvensional, mengancam keberadaan negara, penggunaan nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya terhadap Rusia dan sekutunya.

Kebijakan baru menggantikan dokumen lama yang ditandatangani 10 tahun lalu dan berakhir awal tahun ini.

https://www.aa.com.tr/id/dunia/putin-teken-peraturan-baru-penggunaan-senjata-nuklir/1862990

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement