REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabas Polri mengatakan, terdapat 160 narapidana program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan kejahatan. Paling banyak ada di Polda Sumatera Utara (Sumut), Jawa Tengah (Jateng) dan Riau.
"Terdapat 160 narapidana asimilasi yang kembali berulah. Umumnya terkait kasus penganiayaan, pembunuhan dan narkoba. Tiga wilayah terbesar yang melakukan tersebut ada di Polda Sumut, Jateng dan Riau," Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (3/6).
Sebelumnya diketahui, narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pandemi Covid-19 tak sedikit yang kembali berulah. Napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan ini jumlahnya terus bertambah sejak mereka dibebaskan.
Mabes Polri menyebut, terdapat 140 narapidana program asimilasi dan integrasi Kemenkumham yang kembali melakukan kejahatan. Mereka melakukan berbagai macam kejahatan, seperti pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, perjudian, pembunuhan, hinga penggelapan uang.
“Sampai dengan sampai saat ini, terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan sudah ditangkap,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (27/5).
Setiap hari, jumlah kasus kejahatan yang dilakukan napi asimilasi terus menunjukkan tren peningkatan. Dua hari lalu, napi asimilasi yang tertangkap polisi karena melakukan tindak kejahatan mencapai 135 orang. Kini, jumlahnya sudah sebanyak 160 orang.