Rabu 03 Jun 2020 16:22 WIB

Johnson Ancam China: Inggris tak akan Tinggalkan Hong Kong

Langkah China berlakukan UU Keamanan Nasional dinilai langgar perjanjian.

 Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.
Foto: EPA-EFE/NEIL HALL
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris tidak meninggalkan warga Hong Kong jika China memberlakukan hukum keamanan nasionalnya. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, Rabu (3/6), menilai aturan itu bertentangan dengan Perjanjian 1984.

"Hong Kong jadi kota yang berhasil karena warganya bebas," tulis Johnson di koran The Times. "Jika China tetap bersikukuh, ini akan bertentangan langsung dengan kewajiban yang harus mereka penuhi sebagaimana tertuang dalam pernyataan bersama, pakta yang mengikat secara hukum yang telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa," tegas Johnson menambahkan.

Baca Juga

Pemerintah Inggris dan Pemerintah China pada 1984 menandatangani perjanjian "Sino-British Joint Declaration" yang jadi dasar penyerahan Hong Kong ke Beijing pada 1 Juli 1997. Lewat perjanjian itu, Beijing menjamin status otonomi Hong Kong di bawah mekanisme "satu negara, dua sistem" selama 50 tahun sampai 2047.

Walaupun demikian, parlemen China pada minggu lalu menyetujui usulan membuat aturan keamanan baru untuk Hong Kong. Beleid itu bertujuan menindak seluruh tindakan penghasutan, upaya pemisahan diri/aksi separatis, terorisme, dan keterlibatan asing.

Badan intelijen dan aparat keamanan dari China daratan juga dapat membuat kantor perwakilan di Hong Kong untuk pertama kalinya saat beleid itu disahkan parlemen.

"Banyak warga Hong Kong khawatir cara hidup mereka akan terancam, meskipun China mengatakan akan mempertahankannya," kata Johnson.

"Jika China menguatkan ketakutan itu, Inggris tidak akan diam dan pergi, sebaliknya kami akan menghormati kewajiban kami dan berusaha memberikan jalan keluar," terang dia.

Johnson berulang kali menegaskan komitmen Inggris untuk memberikan kewarganegaraan bagi warga Hong Kong pemegang paspor British National Overseas (BNO). Status warga negara itu memungkinkan penduduk Hong Kong tinggal di Inggris. Setidaknya ada sekitar 350 ribu pemegang paspor BNO di Hong Kong dan 2,5 juta lainnya layak untuk mendaftarkan diri.

Koran The Times juga mewartakan Dewan Keamanan Nasional Inggris pada Selasa sepakat untuk "menyeimbangkan kembali hubungan Inggris dan China".

Inggris pada Selasa juga memperingatkan China untuk mencabut hukum keamanan nasionalnya di Hong Kong, mengingat beleid itu berisiko menghancurkan salah satu pusat perekonomian di Asia dan merusak reputasi China.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement