Rabu 03 Jun 2020 16:40 WIB

CIMB Niaga Syariah Jajaki Pembiayaan Lewat E-Commerce

Perbankan syariah tengah menjajaki peluang kerja sama dengan e-commerce.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara.
Foto: Darmawan / Republika
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CIMB Niaga Syariah berencana menggandeng e-commerce untuk menyalurkan pembiayaan. Hanya saja saat ini masih dalam tahap penjajakan.

"Kami baru mulai melihat-melihat partner yang nantinya bisa diajak bekerja sama. Kalau konvensionalnya (Bank CIMB Niaga) memang sudah, tapi syariahnya masih sedang dalam penjajakan," ujar Direktur Utama CIMB Niaga Syariah Pandji P Djajanegara kepada Republika.co.id, Rabu (3/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, perusahaan masih mencari partner yang sesuai kriteria CIMB Niaga Syariah. "Masih sedang mencari yang cocok dengan risk acceptance criteria kami nih," jelasnya.

Sebelumnya, BNI Syariah pun ingin memperluas kerja sama dengan e-commerce, dalam menyalurkan pembiayaan syariah. "Pada 2020 BNI Syariah menetapkan strategi embracing new opportunity. Sehingga kerjasama dengan e-commerce dan marketplace menjadi salah satu pilihan," ujar Corporate Secretary BNI Syariah Bambang Sutrisno saat dihubungi terpisah.

Ia melanjutkan, pertimbangan kepatuhan syariah tetap menjadi salah satu kunci utama. Maka sampai saat ini, perseroan masih dalam proses penjajakan untuk penyaluran pembiayaan lewat e-commerce.

Hanya saja, Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana tersebut. "Masih terlalu dini prosesnya," katanya.

Dirinya pun belum bisa menyebutkan e-commerce mana saja yang akan digandeng. "Sedangkan dalam aspek payment (pembayaran), kita telah bekerja sama dengan beberapa e-commerce," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement