REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait tidak diperbolehkannya sholat secara bergelombang. Pasalnya, tidak ada alasan syari atau yang kuat yang membolehkan umat Islam untuk melakukannya.
"Di dalam Alquran, kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil bagi melaksanakan sholat Jumat dan kalau kita berusaha untuk melambatkannya dari waktunya maka berarti kita telah melalaikannya," kata Anwar, Rabu (3/6).
Anwar melanjutkan, apabila Muslim sengaja memperlambat sholat, perbuatan ini merupakan perbuatan tercela dalam agama. Ia juga menekankan tidak diperbolehkannya kembali sholat Jumat di tempat yang sudah digelar sebelumnya.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 apabila orang tidak dapat sholat karena ruangannya terbatas akibat penerapan physical distancing, hal ini dianggap sebagai alasan yang tidak kuat. Jamaah dapat memanfaatkan tempat lain untuk digunakan sholat.
"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan sholat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di mushala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang diubah menjadi tempat sholat Jumat. Begitu jamaah selesai melaksanakan sholat Jumat maka ruangan atau tempat itu dirapikan dan dikembalikan kepada fungsinya semula," kata Anwar.
Anwar mengungkapkan, kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk sholat Jumat atau karena di negara tersebut terdapat hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah. Untuk itu, keadaanlah yang memaksa untuk melakukannya secara bergelombang.
"Tetapi, di negeri kita keadaannya kan tidaklah seperti demikian sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang," kata dia.
Dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang
berlangsung pada 23-27 Rabiul Akhir 1421 Hijriyah atau 25-28 Juli 2000, yang membahas tentang pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang, MUI memutuskan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah walaupun terdapat uzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan sholat Jumat disebabkan suatu uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan sholat Zhuhur.
3. Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan atau industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang Muslim
dapat menunaikan sholat Jumat sebagaimana mestinya.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap Muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.