Rabu 03 Jun 2020 18:47 WIB

Solusi Sekjen MUI Soal Sholat Jumat

MUI pernah mengeluarkan fatwa tak boleh sholat Jumat bergelombang.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Solusi Sekjen MUI Soal Sholat Jumat. Foto: Sekjen MUI Anwar Abbas.
Foto: darmawan / republika
Solusi Sekjen MUI Soal Sholat Jumat. Foto: Sekjen MUI Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait tidak diperbolehkannya sholat secara bergelombang. Pasalnya, tidak ada alasan syari atau yang kuat yang membolehkan umat Islam untuk melakukannya.

"Di dalam Alquran, kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil bagi melaksanakan sholat Jumat dan kalau kita berusaha untuk  melambatkannya dari waktunya maka berarti kita telah melalaikannya," kata Anwar, Rabu (3/6).

Baca Juga

Anwar melanjutkan, apabila Muslim sengaja memperlambat sholat, perbuatan ini merupakan perbuatan tercela dalam agama. Ia juga menekankan tidak diperbolehkannya kembali sholat Jumat di tempat yang sudah digelar sebelumnya.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 apabila orang tidak dapat sholat karena ruangannya terbatas akibat penerapan physical distancing, hal ini dianggap sebagai alasan yang tidak kuat. Jamaah dapat memanfaatkan tempat lain untuk digunakan sholat.