REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pendaftaran pernikahan untuk pasangan non-Muslim tetap dapat dilakukan selama pemberlakuan pembatasan sosial bersyarat, asalkan menaati standar operasional prosedur (SOP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob seperti dilansir dari Malaymail, Rabu (3/6).
"Mereka bisa mendaftarkan pernikahan mereka, tetapi hanya dengan empat orang yang hadir. Ini termasuk mempelai pria dan wanita, bersama dengan dua saksi," katanya saat konferensi pers.
Aturan tersebut menyusul pengumuman sebelumnya yang mengizinkan pasangan Muslim yang telah bertunangan di berbagai negara bagian untuk melakukan perjalanan antar negara untuk melakukan upacara akad pernikahan. Namun pasangan itu harus mengajukan izin polisi sebelumnya, dan mematuhi SOP selama upacara.
SOP tersebut di antaranya menjaga jarak sosial dan tamu yang datang tidak lebih dari 20 orang. Fotografer juga diperbolehkan untuk melakukan pekerjaannya tetapi harus melakukannya di ruang terbuka sesuai dengan SOP.