REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan persekongkolan para terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya dalam pengalihan dana asuransi ke dalam saham dan reksa dana bermasalah. Dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU menjelaskan adanya komunikasi via percakapan telepon seluler menggunakan nama samaran yang dilakukan para terdakwa.
Dikatakan, dalam menjalankan investasi saham Jiwasraya, Hendrisman Rahim, bersama Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, serta Joko Hartono Tirto menyepakati untuk melabeli nama masing-masing saat berkomunikasi via percakapan Whatsapp (WA).
“Chat atau pun online dalam membahas transaksi jual beli saham yang dilakukan PT AJS (Jiwasraya) dengan tujuan penggunaan nama samaran untuk mengabutkan identitas,” begitu menurut dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).