Rabu 03 Jun 2020 20:56 WIB

Nama Samaran Hingga Rekening Kasino dalam Dakwaan Jiwasraya

Enam terdakwa kasus Jiwasraya hari ini didakwa korupsi dan pencucian uang.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan  Joko Hartono Tirto
Foto: Prayogi/Republika
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan persekongkolan para terdakwa dugaan korupsi dan  pencucian uang (TPPU) Jiwasraya dalam pengalihan dana asuransi ke dalam saham dan reksa dana bermasalah. Dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU menjelaskan adanya komunikasi via percakapan telepon seluler menggunakan nama samaran yang dilakukan para terdakwa.

Dikatakan, dalam menjalankan investasi saham Jiwasraya, Hendrisman Rahim, bersama Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, serta Joko Hartono Tirto menyepakati untuk melabeli nama masing-masing saat berkomunikasi via percakapan Whatsapp (WA).

Chat atau pun online dalam membahas transaksi jual beli saham yang dilakukan PT AJS (Jiwasraya) dengan tujuan penggunaan nama samaran untuk mengabutkan identitas,” begitu menurut dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).