Kamis 04 Jun 2020 01:18 WIB

Jaksa Sebut Satu Terdakwa Jiwasraya Cuci Uang di Rumah Judi

Terdakwa Heru Hidayat melakukan transfer ke rekening kasino di beberapa negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).  Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim,  Syahmirwan dan  Joko Hartono Tirto
Foto: Republika/Prayogi
Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya lewat peran rumah judi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan mengungkapkan, kasino menjadi salah satu wahana pencucian uang ratusan miliar rupiah yang dilakukan Heru Hidayat.

Dikatakan, penggunaan rumah judi tersebut lewat peran seseorang bernama Freddy Gunawan. Heru melakukan transfer berkala sepanjang 2015-2017, melalui salah satu bank swasta di Indonesia untuk diteruskan membayar rekening empat rumah judi yang berada di Singapura, Cina, Makau, dan juga di Selandia Baru.

Baca Juga

“Terdakwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan,” begitu menurut dakwaan yang dibacakan JPU di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Menurut dakwaan JPU, Hery Hidayat melakukan transfer beberapa kali selama dua tahun.

Berikut daftar transfer ke rumah judi yang dilakukan Heru Hidayat: