Kamis 04 Jun 2020 01:18 WIB

Jaksa Sebut Satu Terdakwa Jiwasraya Cuci Uang di Rumah Judi

Terdakwa Heru Hidayat melakukan transfer ke rekening kasino di beberapa negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).  Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim,  Syahmirwan dan  Joko Hartono Tirto
Foto: Republika/Prayogi
Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan hasil korupsi dari PT Asuransi Jiwasraya lewat peran rumah judi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan mengungkapkan, kasino menjadi salah satu wahana pencucian uang ratusan miliar rupiah yang dilakukan Heru Hidayat.

Dikatakan, penggunaan rumah judi tersebut lewat peran seseorang bernama Freddy Gunawan. Heru melakukan transfer berkala sepanjang 2015-2017, melalui salah satu bank swasta di Indonesia untuk diteruskan membayar rekening empat rumah judi yang berada di Singapura, Cina, Makau, dan juga di Selandia Baru.

Baca Juga

“Terdakwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan,” begitu menurut dakwaan yang dibacakan JPU di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Menurut dakwaan JPU, Hery Hidayat melakukan transfer beberapa kali selama dua tahun.

Berikut daftar transfer ke rumah judi yang dilakukan Heru Hidayat:

- Tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp.4.870.000.000.

- Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912.000.000.

-Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp690.000.000.

-Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 900.000.000.

- Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500.000.000.

- Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.000.000.000.

- Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000.

- Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp500.000.000.

- Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000.

- Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3.500.000.000.

-Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000.

-Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000.

- Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00 untuk bayar kasino MGM di Macau.

- Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp 5.000.000.000,000 dalam dua kali transfer Rp 2.500.000.000,00 untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.

Atas dasar itu, Heru didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU 20/2001 perubahaan UU 31/1999  Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Khusus terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat, jaksa juga menebalkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 3 huruf c, jo Pasal 4, UU TPPU 8/2010.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement