REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis demokrasi, Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah-tidak sahnya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh institusi Polri. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6).
Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya Ravio Patraterdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020. Okky Wiratama dari tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mengatakan terdapat kejanggalan dalam penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Ravio Patria.
Laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami perentasan terhadap nomornya. Polda Metro Jaya, kata dia, tidak melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu terhadap Ravio, namun langsung melakukan penangkapan di malam hari pada 22 April 2020.
Lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan setelahnya barulah dapat dilakukan penangkapan. "Ini sesuai dengan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," kata Okky.