Kamis 04 Jun 2020 03:15 WIB

Sidang Jiwasraya, DPR Minta Kejakgung terus Dalami Kasus

Selama ini beredar nama-nama yang dikaitkan dengan skandal Jiwasraya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).  Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim,  Syahmirwan dan  Joko Hartono Tirto
Foto: Republika/Prayogi
Sebayak enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi kelanjutan kasus asuransi Jiwasraya yang hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasus ini diharapkan dapat membuka kotak pandora dalam kasus gagal bayar asuransi di Indonesia.

Arsul mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengusut Jiwasraya ini. Namun, ia juga meminta agar Kejagung memanfaatkan proses pemeriksaan di Pengadilan terhadap para terdakwa itu untuk mendalami lebih jauh kasus Jiwasraya.

Baca Juga

“Komisi III meminta agar Kejagung juga memanfaatkan proses pemeriksaan di peradilan dalam perkara enam terdakwa ini untuk membuka Kotak Pandora Jiwasraya tanpa harus ada yang ditutup-tutupi dengan mendalami keterangan saksi-saksi di sidang," kata Arsul dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (3/6).

Arsul melanjutkan, selama ini beredar nama-nama yang dikaitkan dengan skandal Jiwasraya. Untuk itu, pemeriksaan di Pengadilan ini bisa menjadi kesempatan luas untuk membuktikannya. 

“Ini bisa menjadi kesempatan luas untuk mendalaminya,” ujarnya.

photo
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani - (Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Menurut Arsul, Kejaksaan Agung harus membuka apa adanya fakta-fakta yang ada di persidangan. Kemudian, mengembangkanya untuk penyelidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang ada bukti permulaan keterlibatanya.

Sebanyak enam terdakwa yang menghadapi sidang perdana hari ini, Rabu (3/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang diagendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Komisi III DPR RI mengapresiasi upaya dan kerja keras Kejaksaan Agung dalam mengusut  perkara Jiwasraya dan membawa kasus tersebut sampai ke Pengadilan. “Komisi III mengikuti proses penanganan yang dilakukan Kejagung. Dengan pelimpahan kasus ini tentu kami mengapresiasi langkah tersebut,” kata Arsul.

Komisi III DPR RI juga akan melihat proses peradilan yang berjalan pada sidang perdana ini. “Kami masih akan melihat proses peradilan apakah ada indikasi “pembatasan” atau membuka apa adanya fakta yang ada,” tukas Asrul.

photo
Seekor kucing melintasi karangan bunga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Karangan bunga tersebut berasal dari korban terdampak kasus asuransi Jiwasraya yang mengharapkan lembaga terkait untuk memberikan keadilan bagi mereka - (Antara/Galih Pradipta)

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta masyarakat dan lembaga swadaya memantau persidangan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialami PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung mengatakan dibutuhkan pengawasan serius dalam persidangan kasus PT Jiwasraya, mengingat kasus tersebut menjadi salah satu kasus kejahatan keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

"Oleh karena itu, sebagai Jaksa Agung saya meminta meminta dukungan masyarakat, untuk mengawal, mengikuti, dan memantau jalannya persidangan perkara besar ini," ujar Burhanuddin, dalam keterangan resmi, Jumat (22/5) lalu. 

Burhanuddin pun berharap besar, tim Jaksa Penuntut, mampu maksimal melakukan pemidanaan terhadap para tersangka. "Harapan saya, kerja keras ini, membuahkan hasil penyelamatan keuangan negara," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement