REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama dengan Direktorat Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) mengungkap jaringan peredaran narkoba antar-pulau dengan barang bukti narkotika jenis sabu lebih 2 kg dan 1.000 butir pil ekstasi.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon kepada awak media di Samarinda, Rabu (3/6) menjelaskan operasi tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang yang mencurigakan menggunakan jasa ekspedisi.
"Kami langsung bergerak cepat dan mengecek tempat lokasi yakni di sebuah konter ekspedisi Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada pada Ahad (31/5)," bebernya.
Menurut Halomoan Tampubolon, dalam penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HN.
Dari tangan HN, petugas menyita satu lembar bukti pengiriman, dan satu dus paket yang berisi 10 buah toples plastik lulur kecantikan.
Setelah digeledah, petugas menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.250 gram/brutto, serta 4 bungkus narkotika jenis inex sejumlah 1.000 butir dengan berat 500 gram.
"Pelaku (HN) ini mengaku hanya diminta tolong oleh seseorang berinisial GN, untuk mengambil paket tersebut ke jasa ekspedisi," ucap Tampubolon.
Setelah mengantongi identitas pelaku yang memberi perintah, petugas BNNP Kaltim langsung melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil merigkus GN di Jalan Letkol Asnawi, Komplek Ruko Perum Kartini Residence, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.
"Kami lakukan pengembangan lagi terhadap GN. Dari keterangannya, kami berhasil mengidentifikasi pengirim dan pemilik paket narkotika tersebut," imbuh Tampubolon.
"Setelah kami selidiki ternyata pemilik narkotika itu merupakan warga Balikpapan yang memiliki jaringan di Provinsi Riau," sambungnya.
Tanpa menunggu waktu lama, BNNP Kaltim langsung melakukan penyergapan di kediaman pemilik narkotika berinisial FH yang berlokasi di Jalan Daksa Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan di waktu yang sama.