REPUBLIKA.CO.ID,
Deretan Kasus Jamaah Haji Gagal Berangkat di Indonesia
*1456
Rombongan jamaah haji Sultan Aceh, Sultan Manshur Shah.
Gagal berangkat karena menunggu kapal yang tidak kunjung tiba
*1477
Rombongan jamaah haji Sultan Aceh, Sultan Alauddin Riayat Shah
Gagal berangkat karena kapal tidak datang
*1940-1945
Tak ada pengiriman jamaah haji dari Hindia Belanda karena larangan penjajah Belanda dan Jepang akibat perang dunia kedua
*1945-1948
Tak ada pengiriman jamaah haji dari Indonesia secara resmi. Hal ini berdasarka fatwa KH Hasyim Asyari yang mengharamkan pergi haji karena kemerdekaan bangsa terancam direbut kembali oleh penjajah. Fatwa ini menjadi dasar pijakan Menag Fathurrahman Kafrawi untuk mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama No. 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
*1967
a. Yayasan Dana Bantuan dan Tabungan Haji Indonesia (YDBTHI) gagal memberangkatkan jamaah hajinya karena sistem yang dilakukan tidak seimbang dengan biaya yang harus dikeluarkan yayasan.
b. Yayasan Al-Ikhlas gagal memberangkatkan ratusan jamaah haji karena tidak berkoordinasi dengan pihak pelayaran ada tahun 1966.
*1970
Yayasan Muawanah Lil Muslimin (Ya Muallim) gagal berangkatkan 1.000 jamaah haji karena belum daftarkan jamaahnya pada PT Arafat sebagai penyelenggara perjalanan haji melalui kapal laut.
*1978
Banyak jamaah haji yang telah mendaftar dan masuk dalam manifest keberangkatan PT Arafat, namun tak berangkat. Ini karena izin operasionalnya dicabut oleh Departemen Perhubungan.
*2020
Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan 221 ribu jamaah haji yang siap berangkat. Ini lantaran masih terjadinya pandemi covid-19 yang membuat Arab Saudi tak kunjung memutuskan nasib penyelenggaraan haji. Sehingga, persiapan yang dilakukan Kemenag RI untuk melayani jamaaj habi tak akan terkejar.
Sumber: Haji Dari Masa ke Masa (Kemenag) / Republika, Pengolah: Muhammad Hafil, Ilustrator: