Kamis 04 Jun 2020 06:37 WIB

REI: Zonasi Perumahan Bisa Jadi Solusi Redam Harga Tanah

Zonasi mawasan penting agar kawasan MBR tak bisa dibangun rumah kelas atas.

Red: Friska Yolandha
Rumah mewah (ilustrasi). Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyarankan solusi jangka panjang bagi penyediaan rumah di wilayah perkotaan. Salah satunya adalah dengan zonasi kawasan perumahan murah bagi rakyat agar harga tanahnya tidak melonjak.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Rumah mewah (ilustrasi). Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyarankan solusi jangka panjang bagi penyediaan rumah di wilayah perkotaan. Salah satunya adalah dengan zonasi kawasan perumahan murah bagi rakyat agar harga tanahnya tidak melonjak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyarankan solusi jangka panjang bagi penyediaan rumah di wilayah perkotaan. Salah satunya adalah dengan zonasi kawasan perumahan murah bagi rakyat agar harga tanahnya tidak melonjak.

"Adanya bank tanah dan zonasi kawasan perumahan murah rakyat sehingga perlu terdapat tata ruang di mana daerah yang ditentukan memang untuk pembangunan rumah MBR," ujar Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dalam Focus Group Discussion (FGD) daring di Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut dia, penting zonasi kawasan tersebut untuk kawasan rumah MBR agar tidak bisa dibangun rumah untuk kelas menengah atas. Sehingga harga tanah di kawasan tersebut dapat terkoreksi dan tidak melonjak.

Selain itu, lanjutnya, solusi jangka panjang berikutnya adalah perlunya dukungan infrastruktur dan fasilitas transportasi masal dari pusat aktivitas perkotaan ke kantong-kantong lokasi rumah MBR di wilayah pinggiran atau periphery.