Rabu 03 Jun 2020 23:03 WIB

Jumlah Pengunjung di Satpas SIM akan Dibatasi

Satpas SIM akan batasi jumlah pengunjung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Jumlah Pengunjung di Satpas SIM akan Dibatasi. Foto: Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Jumlah Pengunjung di Satpas SIM akan Dibatasi. Foto: Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro menerapkan sistem kuota untuk membatasi jumlah pengunjung yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan pelayanan unit SIM keliling. Pembatasan itu disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing Kantor Satpas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan jumlah pengunjung harian itu sebagai salah satu bentuk upaya pendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga antar pengunjung tetap dapat menjaga jarak (physical distancing) untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

Baca Juga

"Kami juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini dikaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6).

Sambodo menjelaskan, di Satpas Jakarta Barat kuota pengunjung dibatasi sebanyak 600 hingga 800 orang per hari. Sedangkan di Satpas Jakarta Timur hanya 100 hingga 150 orang per hari.

"Data kuotanya per hari dikaitkan dengan ruang tunggu pelayanan. Kalau di Satpas Daan Mogot jumlahnya besar, kalau di Satpas Kebon Nanas (Jakarta Timur) kecil. Jadi, betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon," papar dia.

Sementara itu, sambung Sambodo, terkait kuota pengunjung harian di unit pelayanan SIM Keliling dibatasi sekitar 150 sampai 200 orang per hari. Para pengunjung itu akan diberikan sebuah kupon agar dapat dilayanim

"Misalnya, kuota hari ini di SIM keliling ada 200, maka 200 orang pertama itu yang akan kita berikan kupon. Kemudian, setelah 200 itu selesai maka pelayanan kemudian kita close (tutup) dan bagi yang belum dapat bisa mencoba lagi keesokan harinya," jelasnua.

Sambodo pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu terburu-buru mengurus perpanjangan SIM. Sebab, Polri telah memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis dalam periode Maret sampai Mei 2020 untuk melakukan proses perpanjangan hingga 30 Juni 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement