REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memberikan kelonggaran bagi kegiatan ibadah umat di masjid. Kendati begitu, kelonggaran ibadah di masjid ini masih terbatas bagi daerah zona hijau persebaran Covid-19.
Dengan kelonggaran ini, maka MUI Jawa Tengah telah memperbaiki fatwa tentang tatanan beribadah di era pandemi Covid-19, yang sebelumnya masih melarang berbagai kegiatan beribadah di seluruh seluruh masjid.
Hal ini menjadi salah satu poin hasil halaqoh para ulama dan pengasuh pondok pesantren di Jawa Tengah yang dilaksanakan di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (3/6).
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji mengungkapkan, halaqoh ulama dan pengasuh pondok memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid, khusus di daerah zona hijau pernyebaran Covid-19.
"Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan dan protokol pencegahan yang ketat," katanya, saat memberikan keterangan hasil halaqoh.
Selama ini, jelasnya masyarakat (umat) sudah rindu untuk melaksanakan ibadah di masjid dan umat juga sudah rindu untuk melaksanakan Jumatan atau sholat berjamaah di masjid- masjid yang ada di kampung mereka.
Di sisi lain, kondisi Jawa Tengah saat ini --jika dilihat dari perkembangan kurva penularan covid-19-- belum menunjukkan penurunan drastis. Sehingga masih menjadi pertimbangan untuk mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.
Setelah halaqoh ini, masih kata Ahmad Darodji, besok Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang guna menindaklanjuti hasil halaqoh ulama dan para pengasuh pondok di Jawa Tengah ini.
Nantinya akan ada fatwa yang mengubah fatwa MUI Jawa Tengah sebelumnya terkait dengan ketentuan beribadah di masjid selama masa pandemi Covid-19.
Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jawa Tengah agar beribadah di rumah, maka akan ada beberapa daerah yang sudah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan ibadah di masjid.
Nantinya, bakal ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi.
Sehingga meskipun diberikan kelonggaran tetap harus dengan protokol kesehatan dan pencegahan ketat. "Untuk daerah kuning dan merah, sementara bersabar terlebih dahulu karena pertimbangan bahaya penyebaran," tegasnya.
Ahmad Darodji juga menyampaikan, terkait dengan wacana agar pelaksanaan sholat Jumat dibuat shift, sudah dibahasnya bersama para ulama dalam halaqoh ini.
Ia mengakui, sebenarnya usulan tersebut memungkinkan, namun terkendala oleh fatwa MUI Pusat yang pernah melarang pelaksanaan sholat Jumat dilaksanakan dengan cara shift.
Walaupun saat kondisinya mungkin sudah berbeda, tetapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan fatwa MUI Pusat. Namun tidak ada salahnya cara shift ini kita usulkan ke pusat agar ada pembahasan lagi.
Sebab kalau tidak ada pembatasan secara shift, maka pelaksanaan sholat Jumat di masa pandemi ini bisa berbahaya. Ia mencontohkan di masjid Baiturrahman Semarang, setiap pelaksanaan sholat Jumat selalu dipenuhi jamaah.
Sebelum sholat, bahkan jamaah sudah berjubel, antre sampai luar. Kalau tidak dibuat shift kondisi ini bisa bahaya. "Maka nanti kami segera usulkan ini ke pusat. Mudah- mudahan bisa dibahas lagi," tambahnya.