Rabu 03 Jun 2020 23:54 WIB

DPRD Kalsel: Pemberlakuan New Normal Harus Lewat Kajian

Anggota DPRD Kalsel sebut pemberlakuan PSBB tidak matang

Dua orang pasien positif COVID-19 yang telah sembuh berjalan keluar dari gedung Karantina Khusus Ambulung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (22/5/2020). Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melepas kepulangan dua pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di gedung Karantina Khusus
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Dua orang pasien positif COVID-19 yang telah sembuh berjalan keluar dari gedung Karantina Khusus Ambulung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (22/5/2020). Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melepas kepulangan dua pasien positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di gedung Karantina Khusus

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK meminta, penerapan normal baru (new normal) atau sebuah pola hidup baru setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dengan kajian yang betul-betul matang.

"Kita tidak ingin penerapan normal baru justru keadaan semakin buruk atau parah daripada pemberlakuan PSBB," ujar wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum, magister hukum serta mendapat gelar doktor kehormatan itu di Banjarmasin, Rabu (3/6).

Supian HK yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel itu menunjuk contoh Kota Banjarmasin yang memberlakukan PSBB sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei lalu. Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, pemberlakuan PSBB di "kota seribu sungai" Banjarmasin atau ibu kota provinsi tersebut gagal, karena tanpa kajian yang betul-betul matang terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalsel juga harus betul-betul mencermati dengan seksama terhadap daerah kabupaten/kota yang mau menerapkan normal baru. "Kita tentu tidak ingin kegagalan terulang, karena yang menjadi korban masyarakat banyak, baik secara material atau sosial ekonomi maupun psikologi sosial," kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.

Pada prinsipnya, politikus senior Partai Golkar itu bisa memaklumi atau menerima penerapannormal baru di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa dan tersebar di 13 kabupaten/kota asalkan dalam pelaksanaannya lebih baik dari PSBB, bukan sebaliknya membuat rakyat makin menderita.

"Kalau berdasarkan hasil kajian belum siap betul, maka saya kira kita tidak perlu gegabah atau ikut-ikutan menerapkan normal baru. Biar bersabar hingga keadaan memungkinkan untuk menerapkan normal baru demi kehidupan masyarakat yang lebih nyaman," demikian Supian HK.

Di Kalsel dari 13 kabupaten/kota empat di antaranya memberlakukan PSBB yaitu Banjarmasin sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei lalu atau mengalami dua kali perpanjangan, tetapi justru warga masyarakat setempat meningkat yang terpapar COVID-19.

Selain itu, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang pemberlakuan atau mengakhiri PSBB secara bersamaan sejak 16 Mei 2020 sampai 29 Mei lalu.

Keempat kabupaten/kota di "Bumi Perjuangan Pangeran" Antasari atau "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel tersebut sedang melakukan kajian untuk penerapan normal baru dengan harapan COVID-19 cepat berlalu dan kehidupan masyarakat bisa normal kembali seperti sediakala atau sebelum mewabah virus Corona.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement