Rabu 03 Jun 2020 23:57 WIB

Transportasi Laut di Tarakan Mulai Beroperasi 8 Juni

Penumpang transportasi laut di Tarakan harus miliki surat rapid test

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas speedboat.
Foto: Humas ditjen hubla
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas speedboat.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Transportasi laut di Tarakan mulai beroperasi kembali pada 8 Juni 2020, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan, termasuk di perairan Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang di Tengah Pandemi COVID-19. Penumpang yang menggunakan transportasi laut harus dilengkapi hasil rapid tes dan surat tugas bagi pegawai, TNI dan Polri yang menjalani tugas.

"Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut sudah bisa diberangkatkan, dari kemarin juga bisa tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Agus Sularto di Tarakan, Rabu (3/6).

Dijelaskannya bahwa setiap penumpang akan naik kapal Pelni, speedboat harus dilengkapi surat hasil rapid tes, surat tugas ASN kalau misalnya TNI Polri. Kalau masyarakat umum dilengkapi surat tugas dari kelurahan."Kalau penumpangnya 50 persen sudah waktunya harus berangkat, jangan tidak berangkat sudah rapid tes dengan harga yang cukup mahal, berapapun (penumpang) harus berangkat jangan di-cancel," katanya.

Sementara itu, kapal Pelni sudah boleh beroperasi kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Hanya saja untuk Pelni di Tarakan masih menunggu kebijakan pemerintah Kota Tarakan.

"Dari Pelni belum ada schedule pasti, dan masih menunggu pemerintah Kota Tarakan mengijinkan atau tidak tapi intinya mau mengijinkan dengan syarat protokol kesehatan ketat memastikan orang luar datang itu sehat," kata Agus.

Pelni juga diharapkan tidak menjual tiket kapal sebelum calon penumpang dilengkapi surat sehat dan surat tugas.

Bagi armada kapal dan speedboat tidak boleh mengangkut penumpang melebihi 50 persen karena pemberlakuan social distancing dan physical distancing. "Kita peringatkan sampai tiga kali, ada tahapan, ini untuk kepentingan kita bersama mentaati protokol kesehatan," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement