Kamis 04 Jun 2020 05:27 WIB

3 Pertimbangan DMI Keluarkan Imbauan Sholat Jumat Bergilir

Pelaksanaan sholat Jumat tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi sholat Jumat. Ada tiga pertimbangan utama mengapa DMI mengeluarkan imbauan untuk sholat Jumat secara bergilir di tengah pandemi virus Covid-19.
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Ilustrasi sholat Jumat. Ada tiga pertimbangan utama mengapa DMI mengeluarkan imbauan untuk sholat Jumat secara bergilir di tengah pandemi virus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menyampaikan tiga pertimbangan utama mengapa DMI mengeluarkan imbauan untuk sholat Jumat secara bergilir di tengah pandemi virus Covid-19. Pertama adalah ayat 9 Surah Al-Jum'ah.

Bunyi ayat tersebut, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca Juga

"Kedua, adalah demi syiar Islam, kalau masjid itu sepi terus-menerus maka syiarnya jadi berkurang. Ketiga, untuk menjaga kesehatan, kaitannya dengan maqosidussyariah, maksud-maksud diperintahkannya syariat, di antaranya menjaga keselamatan jiwa sehingga protokol kesehatan itu diterapkan," jelasnya.

Pelaksanaan sholat Jumat itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak 1 meter dan langkah pencegahan penularan virus corona lainnya. Langkah jaga jarak ini tentu membuat kapasitas daya tampung masjid berkurang, misalnya dari awalnya 400 orang menjadi 100.