REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menyampaikan tiga pertimbangan utama mengapa DMI mengeluarkan imbauan untuk sholat Jumat secara bergilir di tengah pandemi virus Covid-19. Pertama adalah ayat 9 Surah Al-Jum'ah.
Bunyi ayat tersebut, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
"Kedua, adalah demi syiar Islam, kalau masjid itu sepi terus-menerus maka syiarnya jadi berkurang. Ketiga, untuk menjaga kesehatan, kaitannya dengan maqosidussyariah, maksud-maksud diperintahkannya syariat, di antaranya menjaga keselamatan jiwa sehingga protokol kesehatan itu diterapkan," jelasnya.
Pelaksanaan sholat Jumat itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak 1 meter dan langkah pencegahan penularan virus corona lainnya. Langkah jaga jarak ini tentu membuat kapasitas daya tampung masjid berkurang, misalnya dari awalnya 400 orang menjadi 100.
"Sementara ada masyarakat yang ingin Jumatan, ini kan karena ada desakan masyarakat untuk bisa melaksanakan sholat berjamaah di masjid. Nah makanya masjid tetap melayani, iya bisa. Tetapi kalau Jumatan itu harus dua gelombang."
"Ini boleh dalam Islam karena tidak ada larangan, yang penting adalah pelaksanaan Jumat itu dilakukan selama dalam waktu Zuhur, belum Ashar," kata dia.
Hingga kini, Imam mengatakan, belum ada penolakan dari pengurus masjid untuk melaksanakan sholat Jumat secara bergiliran. Apalagi DMI pun tetap menyerahkan keputusan pelaksanaan sholat Jumat kepada pengurus masing-masing masjid.