Kamis 04 Jun 2020 06:43 WIB

PTN di DIY Lakukan Penyesuaian Biaya Pendidikan

SK itu memuat lima skema peninjauan biaya pendidikan/UKT.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Kampus UGM Yogyakarta.
Foto: Wahyu Suryana.
Kampus UGM Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ekonomi dan pendidikan merupakan salah dua aspek-aspek kehidupan yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk menanggapi kondisi tersebut, sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di DIY melakukan penyesuaian biaya pendidikan.

Ini sesuai pula kesepakatan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia untuk meringankan pembayaran biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) semester gasal 2020/2021. Di DIY, kebijakan itu mulai diambil UNY dan UGM.

Untuk memberikan petunjuk teknis pengajuan peninjauan biaya pendidikan/UKT, Rektor UNY telah menerbitkan SK Nomor 2.20/UN34/V/2020 20 Mei 2020. SK itu memuat lima skema peninjauan biaya pendidikan/UKT.

Yakni, mulai penurunan UKT karena orang tua/wali meninggal dunia, penurunan UKT karena usaha orang tua/wali mengalami penurunan hasil secara drastis atau bangkrut, pembebasan sementara UKT karena terdampak Covid-19.